Definisi Riba
Apa itu riba? Jawabnya: Riba adalah beberapa
jenis transaksi yang diharamkan dalam islam. Berbagai jenis riba yang
diharamkan itu telah merajalela di tengah masyarakat kita.
Antara satu jenis riba dengan jenis yang lain kadang terlihat sangat berbeda.
Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba
tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan
tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik
kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba
yang ada.
bunga utang
salah satu jenis riba
Jenis-Jenis Riba
Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi
dalam dua hal, yaitu dalam utang (dain) dan dalam transaksi
jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba
duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu
persatu:
Riba Dalam Utang
Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu
manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang
(qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal
transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang
muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya.
Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam
harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang
dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi,
baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh),
misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan
tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan
utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang
diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua
belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan
utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak
mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan
dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah
yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan
pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh
(utang-piutan).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh
(pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak
tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun
tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda
berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau
tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang.
Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang
dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter
dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan.
Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan
adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba
yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum
muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi
mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba,
meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat
bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si
pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah,
“setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh,
apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A
harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang
dinikmati si B itu merupakan riba.
Riba Dalam Jual-beli
Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba
fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh
yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain)
yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak
terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh
Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ الْعَبْدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ
وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ
زَادَ أَوْ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الْآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
حَدَّثَنَا
عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ الرَّبَعِيُّ
حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ مِثْلًا
بِمِثْلٍ فَذَكَرَ بِمِثْلِهِ
(MUSLIM
- 2971) : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah
menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Isma'il bin
Muslim Al 'Abdi telah menceritakan kepada kami Abu Al Mutawakil An Naji dari
Abu Sa'id Al Khudri dia berkata,
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas, perak
ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, jewawut ditukar dengan
jewawut, kurma ditukar dengan kurma, garam ditukar dengan garam, (tidak
mengapa) jika sama takarannya dan langsung serah terima (tunai). Barangsiapa
melebihkan atau lebih, maka ia telah melakukan praktek riba, baik yang
mengambil atau yang memberi."
Telah menceritakan
kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah
mengabarkan kepada kami Sulaiman Ar Raba'i telah menceritakan kepada kami Abu
Al Mutawakil An Naji dari Abu Sa'id Al Khudri dia berkata, "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Emas ditukar dengan emas (tidak
mengapa) jika sama takarannya …", kemudian dia menyebutkan hadits seperti
di atas."
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak,
gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan
garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama
beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda
jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).”
(HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di
atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara
khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum,
jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya
berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada
komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang
ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang
ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam,
maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran
atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan
saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh
menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski
nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai
kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg
kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau
setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut
riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang
ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan
barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya
haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama
yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan
sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang
ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang
berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram
perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga
boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai
kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak
menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda
penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama
menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam
jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori
sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang
ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu, maka dalam hal ini
tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan
karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas,
maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang
tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai
contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak
kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.
Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah
Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan.
Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau
penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa
yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba
nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang
jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.
Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini
sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan
untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada
penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah
kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba
nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada
pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram
ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang
terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau
penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita
bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat
tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai
kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo
satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar
15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam
riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal,
semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk
riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori
riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang
sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba
nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan
penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik
keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas
menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo.
Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang
ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan.
Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam
riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam
pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimpulan
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi
jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang
disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan
yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh
(pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua
bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo
(penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak
seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar
dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran
antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara
kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus
disebut dengan istilah riba yad.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar